PASURUAN | SQUAD NEWS - Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Iswara S I K M I Kom. gelar konvrensi pers ungkap penculikan terhadap salah satu santri pondok pesantren metal rejoso bertempat di gedung wicaksana laghawa polres Kota Pasuruan senin 28/04/2025
Kapolres menjelaskan kronologi penculikan yang terjadi pada hari senin malam 21 April 2025 sekira pukul 19.30 korban se orang santri berinisial ms di culik se kelompok pria menggunakan mobil avanza berwarna hitam di depan toko hamdalah jalan raya Desa Rejoso lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan
Setelah menerima laporan dari pihak pondok pesantren dan saksi mata, Tim khusus lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dengan melacak kendaraan yang di pakai para penculik.
Melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil menangkap lima orang pelaku di exit tol greaik pada hari selasa pagi 22 April 2025 pukul 09.30 saat para pelaku di dalam mobil vios berwarna merah. " Ungkapnya
Dalam kasus ini Polres Pasuruan Kota telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka berikut rincian identitas dan peran masing-masing yaitu SG perang eksekusi penculikan dengan membawa korban masuk ke dalam mobil serta membekap mata korban menggunakan pakaian korban menunggu di mobil dan bertindak sebagai Sopir dari TKP serta melakukan penodongan terhadap korban dengan menggunakan airsoft gun peran menunggu di dalam mobil dan menakut-nakuti korban selama dalam perjalanan MH perang membantu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukul korban sebanyak dua kali saat dalam kendaraan dan mnr yaitu otak Penculikan yang memberikan perintah dan pendanaan aksi penculikan. " Jelas Kapolres
Dari hasil penyidikan motif penculikan itu adalah kesalahan target para pelaku sebenarnya mengincar seorang penjual ARF yang diduga membawa narkotika jenis sabu sebesar seberat 200 gram dengan nilai sekitar 200 juta namun akibat kekeliruan identifikasi bahwa pelaku justru mencuri MS santri pondok metal yang tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus tersebut
Atas perbuatannya para pelaku bisa dijerat dengan berapa pasal yaitu pasal 76 F Jo pasal 83 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 5 tahun dan denda antara 60 juta hingga 300 juta pasar 328 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara pasal 333 ayat 1 KUHP itu pasal 35 ayat 1 ke KUHP tentang penahanan
Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO dua orang yang disebutkan oleh para pelaku yaitu P dan u kami optimis dapat segera menangkap keduanya untuk mempertanggungjawaban perbuatannya di hadapan hukum".Tegas Kapolres
Hadir pula dalam konfrensi pers Kyai Haji M. Nurcholis pimpinan pondok pesantren metal Rejoso yang menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada pihak Kepolisian
".Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah bertindak tepat Alhamdulillah dalam waktu singkat pelaku penculikan anak santri kami bisa tertangkap ucap KH Nur Kholis. (arie)