Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Usulan FORMAT Dapat Apresiasi, Perbaikan RAPERDA TJSL Untuk Segera Disahkan

21.4.25 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T13:20:09Z

 


PASURUAN | SQUADNEWS - Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD  berkaitan dengan penyusunan PERDA Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Kab. Pasuruan Tahun 2025, Senen 21 April 2025.


Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus DPRD Yusuf Daniel mengatakan bahwa " Pansus DPRD sebelum membahas rapeda TJSL sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat kab. Pasuruan " ujarnya 



Gaung Andaka salah anggota Pansus mengatakan bahwa " penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademi" ujarnya.


Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan " ada beberapa draft raperda TJSL  yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab 1 ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitasi penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencaanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 tentang tim fasilitasi yang akan dibentuk oleh bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan  dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan" ujarnya 


Ditambahkan pula " kami secara prinsip mendukung niat Bupati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR  yang saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL " tambahnya (arie)

×
Berita Terbaru Update