PASURUAN | SQUADNEWS - Sengketa antara PT PIER/ SIER dengan kuasa hukum ahli waris hingga kini tak kunjung usai. Pasalnya, pihak dari PT PIER tak kunjung hadir hingga audensi kedua yang telah diupayakan oleh Pemerintah kabupaten Pasuruan.
Upaya yang dilakukan Pemkab tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban penangkapan hingga berujung dengan penahanan. Ketiga orang itu dituduh melakukan premanisme pada PT PIER. Padahal, mereka yang kini berada di rutan Bangil saat itu hanya menuntut haknya sebagai ahli waris keluarga atas objek tanah di PT PIER.
Dalam audensi tersebut, hadiri Sekda Yudha didampingi Suryono Pane (penasehat hukum) dan Alfan Kabagkum Pemkab Pasuruan serta Kuasa Hukum dari Fajar, Sana'I dan Asep. Nampak hadir juga, Advokat PERWADI diantaranya Yusten Yembromiase,S.H, Yunita Panca Metrolina S,S.Sos.,S.H, Dr.H.Muhammad Aly Umar ,S.H.,M.H.,nArief Suprayitno,S.H. dan Lutfi S.H termasuk juga Hanan LSM Cinta Damai.
Kami sangat berharap persoalan ini menemukan solusi dan berupaya mempertemukan antara kuasa hukum ahli waris dengan PT PIER/SIER agar tidak berlarut - larut sampai menemukan titik terang sesuai harapan kedua belah pihak," ucap Suryono Pane
Sementara itu, menurut Hanan yang merupakan ketua umum LSM Cinta Damai menyampaikan, hal dugaan tidak hadirnya pihak PiER /SIER menjadi tanda tanya atas data dan bukti yang dimiliki oleh PT PIER/SIER itu.
"Maka dari itu, ketidakhadiran mereka (PT PIER/SIER) perlu dipertanyakan dan diadu kebenarannya antara bukti yang dimiliki ahli waris," ujar Hanan.
Hanan lantas berharap pada audensi selanjutnya, semua pihak terutama dari PT PIER /SIER juga kepala desa maupun Camat bisa hadir untuk membuka buku besar (kerawangan) secara transparan.
Sementara Yustin selaku tim kuasa hukum ahli waris tetap menyikapi apa yang menjadi persoalan yang dilakukan oleh PT PIER / Sier sendiri nantinya sesuai prosedur dan aturan hukum. Sebab dia menilai banyak celah yang tidak jelas. Bahkan setelah diteliti lebih seksama, akibat perkara ini ada masyarakat yang jadi korban.
"Saya menduga, ini ada permainan-permainan. Sedangkan yang berkaitan dengan alat pembuktian mereka hanya berdasar omongan yang menyatakan jika dari Pengadilan Negeri sudah ada keputusan perkara yang sudah inkrah," terangnya.
Namun, tegas Yustin, masih ada keputusan kasasi dan PK yang perlu dikaji ulang. " Dan perlu dipertanyakan kemudian ada lagi perkara Nomor 81 itu ada terjadi tindak pidana penyuapan namun perkara itu dihentikan di pengadilan tipikor karena waktunya sudah lewat ini ada kami temukan," ucapnya.
Lantas dia berharap persoalan tersebut bisa segera selesai. "Apa yang menjadi hak masyarakat segera diselesaikan jangan sampai berlarut-larut hingga akhirnya menimbulkan persoalan baru lagi yang akan menyusahkan dan mengorbankan warga masyarakat, pungkas Yustin. (ariepas)