Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Residivis Ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kedapatan 17 Ribu Okerbaya

29.5.25 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T05:12:13Z


PASURUAN KOTA | SQUADNEWS -  Satreskoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap seorang pemuda pelaku dengan   tanpa ijin menyimpan, mengedarkan, menjual obat keras berbahaya  (Okerbaya) jenis Trihexiphenidyl  ( pil koplo) yang di kemas dalam botol dan bungkus plastik  di wilayah pasuruan 


Dalam Press Release pada Rabu 28 /05/2025 siang di gelar  di gedung Rupatama Sanika Satyawada dipimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly, S.I.K., dengan didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arief Wardoyo, serta pihak lembaga perlindungan anak (LPA) Kota Pasuruan, termasuk dua Lurah Krapyakrejo dan pohjentrek


Pelaku merupakan  warga asal Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, pada hari sabtu 24/05/2025 lalu berhasil di tangkap disebuah kamar Kos yang berada diwilayah Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan


Kemudian saat penangkapan di temukan barang bukti sebanyak 400 butir obat keras berbahaya atau pil koplo di temukan dalam kamar kost tersebut 


Tidak berhenti si situ saat di interogasi, pelaku  mengakui bahwa yang bersangkutan masih menyimpan obat keras tersebut disebuah kamar kos sahabatnya yang beralamat diwilayah Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.


Menyikapi adanya pengakuan dari pelaku,  petugas pun bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan ke kamar kos tersebut bersama tersangka  ditemukan lagi obat keras dengan jenis yang sama yakni sebanyak 17 kaleng atau berjumlah sebanyak 17 ribu butir.


Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut rencana akan diedarkan atau dijual kembali dan sebelumnya tersangka tersebut telah mengedarkan atau menjual pil tersebut sebanyak 15 botol dari 32 botol seharga 12.500.000 rupiah yang dibeli melalui seseorang yang berinisial R yang saat ini masih dalam penyidikan,” Ujar Waka Polresta Pasuruan


Dalam keteranganya bahwa obat itu dijual oleh tersangka MR dengan harga Rp 750.000 perbotol, dan pelaku menjual atau mengedarkannya sejak bulan November 2024 hingga Mei 2025 atau dari kapasitas 5 sampai 32 botol yaitu dengan keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp 400.000 perbotolnya.


Tersangka merupakan residivis dengan kasus tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu- sabu pada tahun 2021.Pasal yang disangkakan yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, atau pasal 436 ayat 6 junto pasal 145 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun denda maksimum 5 Milliyar,"Ungkap Yokbekh Welly waka Polres Pasuruan Kota. (Arie)

×
Berita Terbaru Update