PASURUAN | SQUADNEWS - Sengketa lahan yang harus nya tahap pengukuran batas tanah milik H Sodik di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar setelah sebelumnya tertunda karena Kepala Desa Semare tidak mau menjadi saksi dan bergegas meninggalkan lokasi.
Pertemuan ahli waris dan saksi serta kuasa hukum pihak yang bersengketa di gelar di kantor Kecamatan Kraton. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepolisian Polres Pasuruan Kota, TNI, aparatur kedinasan, ahli waris, dan kuasa hukum. Kamis (26/6/25)
Dalam hal ini kedua belah pihak sama - sama menyetujui pengukuran batas tanah yang lokasinya bersebelahan dengan perusahaan PGN. Tanah milik H Sodik yang diduga menjadi akses jalan menuju perusahaan HCML diklaim sebagian milik H Salamah (almarhum) ataukeluarga ahli waris H Sodik, sehingga menimbulkan polemik batas tanah yang kompleks.
Sebelumnya sudah di jelaskan oleh pihak BPN terkait lahan sengketa selama belum berbentuk sertifikat / leter C batas tanah bisa di tentukan oleh ahli waris yang menunjukan namun tak di terima oleh pihak saksi maupun kepala desa
Rapat Koordinasi (Rakor) di Kabupaten Pasuruan kemarin berawal dari ketidakpuasan terkait masalah pengukuran tanah yang belum selesai. Diputuskan bahwa pengukuran akan dilakukan ulang untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi rakor saat ini konteknya mestinya menentukan kapan dilakukan pengukuran ulang, siapa pihak-pihak pengukuran ulang, bagaimana teknis pengukuran ulang yang akan disampaikan BPN, kemudian saya akan mempersiapkan untuk mengamankan," ujar Miftaful, Kabag Kops Polres Pasuruan Kota.
Miftaful mengimbau, agar semua pihak yang terlibat dalam pengukuran batas tanah milik H Sodik dapat bersepakat dan mengikuti mekanisme serta SOP yang telah ditentukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Agar pengukuran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebagai tindaklanjut poin dari kesepakatan Rakor pada saat itu untuk melakukan pengukuran ulang yang penting sesuai dengan mekanisme dan SOP dalam pelaksanaan sesuai dengan ketentuan BPN harus bagaimana dipergunakan supaya pengukuran berjalan dengan lancar," tuturnya.
Setelah bersepakat akan dilakukan pengukuran, seluruhya bergegas menuju lokasi. Namun, lagi-lagi terjadi percekcokan menentukan titik batasan kepemilikan tanah antara kedua belah pihak sehingga pengukuran tidak dapat dilanjutkan.
Kegagalan ini ke 5 kali dalam permasalahan yang sudah 15 tahun lamanya kembali menimbulkan geram keluarga ahli waris, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum ke pengadilan negeri.
Kegagalan pengukuran batas tanah untuk yang ke-5 kalinya dalam sengketa yang telah berlangsung selama 15 tahun menimbulkan kemarahan keluarga ahli waris. Lutfi, S.H., kuasa hukum memutuskan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya.
"Kita akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan menyelesaikan masalah ini secara definitif dan menerima keputusan pengadilan.( Arie)