Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Pasuruan Kota Ungkap Pembunuh Perempuan di Grati

17.6.25 | Juni 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T09:47:20Z


PASURUAN | SQUADNEWS - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap  kasus perempuan berusia 38 tahun yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi telanjang di dalam  kamar sebuah rumah milik tersangka di desa Kambingan kecamatan Grati  kabupaten Pasuruan. 


Mayat di temukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui bernama Solikhati, pedagang mainan asal Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Dugaan awal mengarah pada tindak pidana pembunuhan yang disertai pemerkosaan.


Dalam konferensi pers Selasa 17 /06/2025 melalui Kasatreskrim  menyampaikan Informasi yang dihimpun dari penyelidikan Polsek Grati mengungkap, korban sempat dijemput oleh tersangka berinisial P pada Sabtu malam (7/6/2025). P membawa korban ke sumber air di Desa Kambinganrejo, lalu mengajaknya berhubungan intim. Setelah itu, mereka menenggak arak bali hingga larut malam. Saat sepeda motor mereka mengalami kendala, P menghubungi tersangka lain, ZA, untuk meminta bantuan.


ZA yang datang dengan sepeda ontel membawa alat untuk membuka kunci motor. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban diajak ke rumah ZA karena motor tidak bisa digunakan. P kemudian berpamitan pulang, meninggalkan korban dalam kondisi tertidur di kamar rumah ZA. Di sinilah dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terjadi.


Polisi menyebut ZA sempat memaksa korban untuk berhubungan badan saat korban tak sadarkan diri. Ketika korban sadar dan menjerit, ZA panik lalu membekap wajah korban menggunakan bantal dan mencekiknya hingga tewas. Hasil visum menunjukkan luka memar di wajah serta tanda-tanda mati lemas akibat kekerasan pada hidung dan mulut.


Mayat korban yang sempat tak dikenali itu baru teridentifikasi dua hari setelah penemuan. Ciri fisik seperti cacat di jari tengah tangan kanan dan gelang rambut jadi petunjuk keluarga. Penyelidikan pun mengarah pada ZA, yang akhirnya ditangkap Tim Resmob Suropati pada Jumat (13/6/2025) di area makam Desa Bandaran, Winongan.


Penyidik juga menetapkan P sebagai tersangka karena terbukti menyembunyikan barang milik korban, termasuk handphone dan tas selempang. Barang tersebut dikubur di bawah pohon pisang, lalu P kabur ke Bali. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grati pada Senin (16/6/2025) dini hari.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga sepeda motor tanpa pelat, pakaian korban, serta barang-barang pribadi korban yang sebelumnya sempat hilang. Surat visum dan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong menguatkan dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.


ZA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 15 tahun penjara. Sementara P dijerat Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP terkait menghilangkan jejak kejahatan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun". Jelas Choirul Mustofa  ( Arie)

×
Berita Terbaru Update