Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Anggota Polsek Puspo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Diadukan ke Propam Polda Oleh Pengacara Asal Jawa Barat

1.7.25 | Juli 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-01T06:15:10Z
Indra Bayu. Foto: doc


PASURUAN | SQUADNEWS - Seorang pengacara di Jawa Timur, Indra Bayu, berkirim surat pengaduan laporan perihal oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Puspo Kabupaten Pasuruan, Aiptu R, ke Polda Jatim, Senin, 30 Juni 2025. 


Pengacara yang membawahi IDR Law Firm - Peradi di Kota Pasuruan ini menyebutkan, perihal oknum polisi itu ada beberapa kasus yang dimasukan dalam surat pengaduan laporannya ke Polda Jatim. Salah satunya, dugaan kasus tindakan diluar kewenangan dari institusi Kepolisian terhadap S dan istri S berinisial SN yang merupakan kliennya, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 


"Kami melayangkan surat pengaduan laporan ke Polda Jawa Timur karena ini menyangkut salah satu anggota kepolisian di wilayah Polsek Puspo yang bernama Bapak Aiptu R yang mana telah melakukan tindakan yang di luar kewenangan dan institusi kepolisian," kata Indra Bayu di depan beberapa wartawan.


Surat pengaduan laporan juga di tujukan kepada Kapolres Pasuruan, Kapolri, Irwasum dan Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebagaimana motto yang menjadi identitas Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni "Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). 


Menurutnya, tindakan oknum polisi yang disebut-sebut telah mengambil uang Rp 26 juta dan mobil Fortuner milik kliennya tanpa prosedur hukum yang jelas, dianggap tidak mencerminkan seperti apa yang menjadi motto Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mewujudkan pelayanan kepolisian yang modern, terpercaya, dan berintegritas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 


"Kami menilai tindakan R tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya. Seharusnya, proses hukum diikuti dengan tahapan yang benar, baik melalui pelaporan maupun gugatan perdata. Namun, oknum tersebut malah melakukan tindakan hukum secara langsung dan mengancam klien kami," ujarnya. 


Akibatnya, kliennya SN, merasa tertekan, terintimidasi dan juga merasa tidak nyaman dengan perlakuan-pelakuan oknum polisi tersebut. 


"Untuk itu, kami meminta kepada kepolisian yang tertinggi di sini Bapak Kapolda Jawa Timur dan juga sebagai atensi dari Bapak Kapolri jenderal Listyo Sigit untuk menindak memperhatikan dan bila perlu memberikan sanksi kepada oknum tersebut," ucapnya.


Kata Indra Bayu, upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangatlah penting dan harus dijaga. Oleh karena itu jika penanganan kasus ini dengan transparan dan adil, maka akan menjadi contoh baik bagi publik tentang komitmen kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas sehingga kepercayaan dan wibawa kepolisian dapat terus meningkat dan dipertahankan. 


"Kami sebagai advokat meminta keadilan dan penanganan yang adil dari institusi kepolisian dalam kasus ini. Kami berharap bahwa proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga tidak hanya nama baik klien kami yang terlindungi, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian yang saat ini tengah berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat di bawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan kami juga minta siapapun yang terlibat dalam permasalahan ini untuk menghadapi secara fair," kata Indra Bayu secara lugas dengan nada suaranya yang terdengar tegas.


Disisi lain, pihak terlapor (istri R) menanggapi hal ini menyatakan jika sudah di jelaskan pada saat release pada Minggu 29 Juni 2025 dan selebihnya keterangan ada di penyidik yang telah memanggil semua pihak.


"Untuk keterangan lebih lanjut silahkan ke Propam Polres Pasuruan, dimana suami saya berdinas dan ke penyidik Polres Kota pasuruan, karena saya sudah di panggil dan memberikan keterangan kepada penyidik. Begitupun suami saya. Intinya, saya hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan saya tidak ingin menjatuhkan siapapun," tuturnya. (arie)

×
Berita Terbaru Update