PASURUAN SQUADNEWS -Aktivis LIRA Ayik Suhaya bersama Sekjen rmendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk menuntut tindakan tegas terhadap tambang ilegal di wilayah Cengkrong jum'at 15/08/2025 siang
Menurut Ayik, tambang tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat serta kerusakan lingkungan yang berdampak ke masyarakat sekitarnya
Ia mendesak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak hanya mengirim surat ke provinsi, tetapi juga segera mengambil tindakan nyata untuk menutup tambang.
"Jangan hanya diam dan menunggu hasil surat dari propinsi dan Harusnya jemput bola".tegasnya.
Kepala Satpol PP Pasuruan menjelaskan bahwa timnya sudah turun ke lokasi dan menemukan empat alat berat beroperasi. Pihaknya telah melapor ke tingkat provinsi dan akan terus menagih agar tim provinsi segera turun tangan.
DLH juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengukuran, tambang tersebut tidak terdaftar di database dan dipastikan tidak memiliki izin Serta di lokasi penambangan tampak asal - asalan di ketahui kedalaman hingga 12 meter tegak lurus bukan secara mekanisme galian tambang sehingga struktur tanah tidak terdapat teras siring. (Tim)