PASURUAN | SQUAD NEWS. INFO– Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Pasuruan menggelar audiensi dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo, terkait maraknya penambangan liar yang diduga menyalahi aturan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Putih lantai 4, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (6/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Rusdi Sutedjo didampingi oleh dinas lingkungan hidup dan Satpol PP. Sebagai penegak Perda
Bupati LIRA Ayik Suhaya menyampaikan adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa titik lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi, salah satunya berada di wilayah Desa Cengkrong, Kabupaten Pasuruan.
Ia menyatakan bahwa pihaknya meminta menindaklanjuti laporan tersebut. Segera memerintahkan Satpo PP turun langsung ke lokasi untuk menutup tambang yyang diduga tak berijin yang mengakibatkan dampak lingkungan UKL/UPL serta keresahan warga di sekitar tambang," ujar Ayik.
Lebih lanjut, Ayik menekankan bahwa penambangan yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak membayar pajak. Hal ini berbeda dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin lengkap, mulai dari CV atau PT hingga izin operasional produksi.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo dalam. Pertemuannya menanggapi adanya pengaduan masyarakat yang sebenarnya mulai bulan Juli lalu memerintahkan Satpol PP untuk turun ke lokasi tambang yang di duga tak berijin
" Kami sudah terima pengaduan itu mulai bulan Juli selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP Propinsi yang punya kewenangan dalam penindakan dan juga sudah saya perintahkan Satpol pp kami untuk memastikan lokasi tambang tersebut yang tak berijin
Audiensi ini menjadi langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merespons keluhan masyarakat dan menertibkan aktivitas penambangan liar yang merugikan lingkungan dan negara ( Tim/red)