PASURUAN | SQUADNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna II di Gedung DPRD pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dokumen KUA PPAS ini menjadi landasan bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dalam dokumen tersebut, proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp3,499 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp3,948 triliun. Hal ini mengakibatkan proyeksi defisit anggaran sebesar Rp449,229 miliar.
Bupati Pasuruan Jelaskan Alasan Defisit Anggaran
Menanggapi proyeksi defisit yang cukup besar, Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa angka tersebut sudah sesuai dengan arahan dari kementerian. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjaga stabilitas dan mengoptimalkan APBD.
"Ini kan masih sementara, bisa saja berubah nanti proyeksi defisit menjadi kecil," ujar Bupati Rusdi Sutejo saat ditemui awak media.
Kerja Sama Antar Lembaga Diapresiasi
Bupati Rusdi Sutejo juga menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta seluruh pihak yang terlibat.
"Sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kerjasamanya...untuk mempercepat terwujudnya kabupaten Pasuruan yang lebih baik," pungkasnya.
Penyusunan dokumen KUA PPAS 2026 ini merupakan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan kini telah disepakati untuk menjadi pedoman bagi perencanaan anggaran tahun mendatang.( arie)