Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komplotan Curanmor Resisdivis Diringkus Polres Pasuruan Kota, Beraksi di 9 TKP Dipengaruhi Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T07:44:59Z

 


PASURUAN KOTA|SQUADNEWS.INFO - Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan kasus narkoba. Mereka beraksi di  sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

Tiga tersangka yang diamankan adalah MS (39) warga Desa Sumberagung, Grati, Kabupaten Pasuruan, yang melakukan aksinya di 9 TKP, MH (residivis narkoba dengan vonis 7 tahun 6 bulan dan residivis curanmor tahun 2023, bebas Maret 2024), dan satu tersangka lain Y (36) warga Pancur Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Tersangka MS dan MH bahkan beraksi bersama di beberapa lokasi.

Berdasarkan laporan polisi dan pengaduan masyarakat mulai dari akhir Agustus hingga awal Oktober 2025, komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, rumah, atau tempat kos, seperti Honda Vario dan Honda Beat di sejumlah lokasi, termasuk di penginapan Reddoorz di Jalan Sunan Ampel dan Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan. "Ungkap Satreskrim saat konfrensi pers 16/10/2025

Modus Operandi di duga di Pengaruh Narkoba
Para pelaku memiliki motif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkotika jenis sabu. Hasil tes menunjukkan para tersangka positif menggunakan sabu. Mereka mengaku sengaja mengonsumsi sabu sebelum beraksi, antara pukul 01.00 hingga 04.00 pagi hari, agar tetap kuat dan fokus mencari sasaran.
Modus operandi mereka adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan Kunci T.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 4 unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV, dan surat-surat bukti kepemilikan. Pengungkapan ini terbantu oleh analisa rekaman dari 6 TKP yang terekam CCTV, sesuai dengan program Kapokres Pasuruan Kota yaitu 10.000 CCTV.

Saat penangkapan, para tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi tindak pidana curanmor:
Parkir di tempat yang dilengkapi CCTV sebagai alat pengawasan.kunci ganda kendaraan.
Jangan meninggalkan kunci di kendaraan.

Polres Pasuruan Kota menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya ( Red)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update