PASURUAN | SQUADNEWS - Buntut kasus penangkapan tiga orang yang dinyatakan dalam pemberitaan media masa sebagai premanisme dalam operasi tangkap tangan di wilayah industri Pier Desa Curah Dukuh Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan membuat pihak keluarga tersangka keberatan. Pasalnya, mereka yang dianggap melakukan premanisme justru sebenarnya meminta kompensasi sebagai ahli waris.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum bersama pegiat LP-KPK anti korupsi dalam gelar audensi di gedung VIP wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Rabu (30/04/2025).
Kedatangan keluarga ketiga orang itu diterima oleh kasat reskrim beserta jajarannya yang didampingi kapolsek Kraton Kabupaten Pasuruan serta beberapa awak media.
Kasat reskrim Iptu Choirul Mustofa S.H M.H mengatakan putusan di pengadilan negeri Bangil Pasuruan atas objek tersebut sudah dimenangkan oleh PT PIER/SIER .
Disampaikan pula, ada dua surat dengan nomor surat kasasi nomor perkara 2561 dan PK dengan nomor 555 yang belum diketahui oleh warga.
Dalam hal ini kuasa hukum tersangka Yunita SH menepis kemenangan di pengalihan negeri Bangil Pasuruan karena berikutnya ada banding yang dimenangkan oleh ahli waris di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya dan sudah Inkrah.
Audensi tersebut pihak keluarga saling memberi keterangan dan pembelaan terhadap tiga tersangka yang saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota.
Menurut kuasa hukum Yunita tiga tersangka berdasarkan kronologis analisa hukum dan data kepemilikan yang dimiliki oleh klien kami maka kami berkeyakinan bahwa kasus penangkapan tiga orang tersangka oleh Polres Kota Pasuruan perlu di kaji ulang
"Jadi itu bukan premanisme yang telah diberitakan di media.mereka adalah ahli waris yang memperjuangkan haknya yang tanahnya belum dibayar diserobot dan dipakai tanpa izin atau disewa oleh PT Sir pir sehubungan dengan itu kami akan melakukan upaya hukum baik itu gugatan terhadap instansi kepolisian peradilan dan upaya-upaya hukum yang lain demi menegakkan keadilan," terang Yunita Panca Metrolina.
Di tempat yang sama Kumarto dari LP KPK menyampaikan kunci dari perkara objek tanah tersebut ada dikelurahan. "Nanti baru bisa membuka salah satu letter C desa dan krawangan Desa kalau memang terjadi jual beli bisa nggak menunjukkan jual beli karena sudah menjadi SHM dari mana dan siapa yang bisa menghadirkan supaya dicek kebenarannya," tuturnya.
Selanjutnya Kuasa hukum Yunita Panca S.H menanggapi keterangan tersebut karna ada keanehan dalam putusan kasasi dan PK karena dalam mengajukan perkara kasasi setelah adanya inkrah tidak bisa diajukan apalagi dengan jarak dan waktu yang begitu lama.
Setelah Dua tahun dari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya (inkrah) itu lebih tidak jelas lagi penjelasan tersebut setelah kasasi dimenangkan oleh pihak PT PIER /SIER mngajukan PK dan katanya juga di menangkan oleh pt pier /sier dan keterangan tersebut sebagai kuasa hukum tetap akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Kami akan berjuang demi tegak nya hukum dan terus berupaya meminta keadilan bagi rakyat kecil untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris yang sudah ada di putusan pengadilan tinggi Surabaya yang sudah ingkrah," tutup Yunita. (arie)