PASURUAN | SQUADNEWS.INFO – Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan berkedok polisi gadungan. Tersangka berinisial F (47), Y (50), dan S (51) ditangkap pada Rabu (3/9/2025) setelah menipu keluarga seorang tahanan di Kecamatan Lekok.
Ketiganya, yang ternyata merupakan DPO kasus pembunuhan, mendatangi rumah keluarga korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bisa membebaskan tahanan. Untuk meyakinkan korban, mereka menggunakan panggilan "Ndan" dan mengaku memiliki jaringan di Jakarta. Dengan modus tersebut, para pelaku berhasil memeras korban hingga total kerugian mencapai Rp38 juta.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi penipuan semacam ini. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan senjata tajam. Para pelaku akan dijerat pasal berlapis terkait pemerasan dan penipuan, dengan ancaman pidana yang berat.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran instan dari pihak yang mengaku aparat, terutama jika meminta uang. Apabila mengalami kejadian serupa, masyarakat dianjurkan segera melapor ke kantor polisi terdekat. ( red )