BOJONEGORO | SQUADNEWS - Kepala Dinas kependudukan catatan sipil ( DUKCAPIL) kabupaten bojonegoro menegaskan bahwa pembuatan administrasi kependudukan dan catatan sipil (admindukcapil) seperti KTP maupun KK baik hilang maupun rusak itu sesuai aturan tidak ada biaya dalam pembuatan (KTP) maupun (KK) kartu keluarga
Namun pada kenyataan nya masih saja terjadi adanya biaya ( pungli) yang terjadi masih saja berdalih atau beralasan meminta biaya dengan nominal yang di tentukan sebagai alat percepatan pembuatan KTP dan KK .
Diduga, oknum SHD selaku perangkat Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro melakukan Pungli (Pungutan Liar) dengan modus urus berkedok biaya jasa kepengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga) kepada warga sekitar.
"Jika ada oknum atau petugas yang memungut biaya untuk pembuatan KTP, masyarakat dapat melapor ke pemerintah daerah setempat agar petugas tersebut ditindak tegas. Petugas atau pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen kependudukan dapat dikenakan sanksi.
Untuk mempermudah proses pembuatan KTP, masyarakat diimbau untuk: Mengikuti semua prosedur, Membawa semua dokumen yang diperlukan, Mengurus dokumen langsung tanpa melalui perantara atau calo.
Pembuatan KTP tidak dipungut biaya, baik untuk pembuatan KTP baru maupun penggantian KTP yang rusak atau hilang. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dapat sanksi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. (tim)