Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 27 Kasus Dalam Operasi Pekat II Semeru Tahun 2025

16.5.25 | Mei 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-16T14:19:07Z


PASURUAN | SQUAD NEWS -  (SATRESKRIM) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil menangkap 7 pelaku yang di duga melakukan  aksi premanisme di jalanan dalam opersi pekat II Semeru operasi Penyakit Masyarakat  tahun 2025 kini di amankan di Mapolres pasuruan 


Di sampaikan dalam konfrensi pers  yang di gelar di balai warta  Polres pasuruan  di pimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kompol. Andi Purnomo di dampingi Kasatbreskrim AKP. Adimas dan Kasin Humas Iptu Joko suseno. Jum'at  16/05/2025 siang 


Operasi  (Pekat) II Semeru Tahun 2025 yang telah dilaksanakan selama 14 hari, sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum polres pasuruan


Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap total 27 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.


Beberapa tersangka yang diamankan antara lain berinisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video   termasuk Enam kasus yang kini di proses secara hukum mencakup beberapa tindak pidana yaitu pemerasan, pungutan liar penganiayaan dan intimidasi 


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengapresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam penanganan kasus premanisme saat ini masyarakat betul betul resah dengan keberadaan premanisme di Pasuruan.


Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam. Dalam kasus lainnya, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian

Satreskrim juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah


Sementara itu, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum. Para pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi tipiring dan pembinaan.(Arie)

×
Berita Terbaru Update