PASURUAN | SQUAD NEWS - (SATRESKRIM) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan berhasil menangkap 7 pelaku yang di duga melakukan aksi premanisme di jalanan dalam opersi pekat II Semeru operasi Penyakit Masyarakat tahun 2025 kini di amankan di Mapolres pasuruan
Di sampaikan dalam konfrensi pers yang di gelar di balai warta Polres pasuruan di pimpin langsung oleh Waka Polres Pasuruan Kompol. Andi Purnomo di dampingi Kasatbreskrim AKP. Adimas dan Kasin Humas Iptu Joko suseno. Jum'at 16/05/2025 siang
Operasi (Pekat) II Semeru Tahun 2025 yang telah dilaksanakan selama 14 hari, sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan jalanan dan premanisme di wilayah hukum polres pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap total 27 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, enam kasus telah masuk ke proses penyidikan, sementara 21 lainnya ditindak dengan pembinaan.
Beberapa tersangka yang diamankan antara lain berinisial YAC, SH, SYD, TM & HR, USH, dan EMR. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, pakaian, sepeda motor, dan rekaman video termasuk Enam kasus yang kini di proses secara hukum mencakup beberapa tindak pidana yaitu pemerasan, pungutan liar penganiayaan dan intimidasi
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengapresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam penanganan kasus premanisme saat ini masyarakat betul betul resah dengan keberadaan premanisme di Pasuruan.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka SYD yang kedapatan membawa sepeda motor tanpa dokumen sah dan satu unit senjata tajam. Dalam kasus lainnya, tersangka EMR dilaporkan melakukan penganiayaan dan diamankan beserta sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian
Satreskrim juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah
Sementara itu, 21 kasus lainnya didominasi oleh praktik pungli di pasar, juru parkir liar, dan aktivitas memalak di fasilitas umum. Para pelaku tidak diproses secara hukum, melainkan diberikan sanksi tipiring dan pembinaan.(Arie)