![]() |
Area penambangan CV Jaya Corpora. Foto: ist |
PASURUAN | SQUAD NEWS - Kegiatan pertambangan CV. Jaya Corpora di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapatkan sorotan dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT)
Seluas 1.75 Ha. kegiatan pertambangan yg dilakukan oleh CV. Jaya Corpora di luar IUP (ijin usaha penambangan) Sedangkan lahan yang sudah .ditambang sudah 12,72 Ha dari IUP 12 Ha. wilayah penambangan.
Ismail Makky menyebut potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tersebut mencapai puluhan milyar sepanjang 2022 sampai tahun 2024. Sebab itu, ia menegaskan kegiatan PETI di wilayah kontrak karya tersebut perlu ditindak tegas.
Aktifitas perusahaan tambang CV. Jaya Corpora tidak hanya merugikan keuangan negara dan pendapatan pajak pusat maupun daerah tapi juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah dan merusak hutan bila berada di kawasan hutan serta berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.
![]() |
Alat berat CV Jaya Corpora. Foto: ist |
" APH khususnya Ditkrimsus Polda Jatim untuk segera melakukan upaya hukum dan penindakkan terhadap pelanggaran ijin tambang yang dilakukan oleh PT, Jaya Corpora, karena jika tidak segera dilakukan penindakkan maka biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai miiliyaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan negara " kata Ismail Makky.(tim)